Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian pelaksana urusan pemerintahan dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin Menteri dengan dibantu Wakil Menteri. Tugas utamanya menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan di bidang otonomi daerah, pemerintahan desa, keuangan daerah, kependudukan, pencatatan sipil, serta pembinaan administrasi kewilayahan. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Politik dan Pemerintahan Umum, Bina Administrasi Kewilayahan, Otonomi Daerah, Bina Pembangunan Daerah, Bina Pemerintahan Desa, Bina Keuangan Daerah, Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Staf Ahli.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut 1.) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.) Pengkoordinasian, Pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3.) perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.