Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 161/2024 menetapkan Kementerian Kesehatan sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Tugas utama: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan. Struktur organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal (Kesehatan Primer dan Komunitas, Penanggulangan Penyakit, Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan), Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan empat Staf Ahli (Ekonomi, Teknologi, Hukum, Politik-Globalisasi).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Subjek

KESEHATAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor161
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 November 2024
Tanggal Pengundangan5 November 2024
Tanggal Berlaku5 November 2024
SumberLN 2024 (357) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang