Kementerian Kesehatan berada di bawah Presiden, bertugas menyelenggarakan urusan kesehatan untuk membantu Presiden melalui perumusan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan layanan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, serta tenaga kesehatan. Struktur organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal (Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Tenaga Kesehatan), Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, serta empat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Teknologi, Hukum, dan Politik serta Globalisasi Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis Pembentukan
-
Reformasi Birokrasi & Kabinet Indonesia Maju
Perpres ini merupakan respons atas Keputusan Presiden No. 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024). Restrukturisasi Kemenkes disesuaikan dengan prioritas pemerintahan Jokowi-Maruf, terutama pasca-pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020, untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. -
Pencabutan Perpres No. 35 Tahun 2015
Perpres 18/2021 menggantikan regulasi sebelumnya (Perpres 35/2015) yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika global kesehatan, termasuk tantangan pandemi, digitalisasi layanan kesehatan, dan kebutuhan integrasi data kesehatan nasional.
Perubahan Struktural Krusial
-
Penambahan Direktorat Jenderal
Dibandingkan struktur sebelumnya, Perpres ini memperkenalkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) sebagai respons langsung terhadap pembelajaran dari penanganan COVID-19.- Fokus Baru: Surveilans epidemiologi, kesiapsiagaan darurat kesehatan, dan penguatan laboratorium kesehatan.
-
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK)
BKPK dibentuk untuk mengakselerasi riset kebijakan berbasis data (evidence-based policy), termasuk integrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNas) dengan platform digital seperti PeduliLindungi.
Konteks Pandemi COVID-19
Perpres ini disahkan pada Maret 2021 (puncak gelombang kedua COVID-19 di Indonesia), sehingga beberapa klausul dirancang untuk:
- Memperkuat koordinasi lintas sektor (BNPB, Kementerian PUPR, dll.) dalam penanganan krisis kesehatan.
- Mempertegas peran Kemenkes sebagai leading sector dalam vaksinasi nasional dan alokasi APBD/APBN untuk kesehatan darurat.
Implikasi Hukum & Kebijakan
-
Desentralisasi vs Sentralisasi
Perpres ini memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat (Kemenkes) dan daerah (Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten), khususnya dalam alokasi anggaran dan program prioritas seperti stunting dan JKN. -
Regulasi Kesehatan Global
Struktur baru Kemenkes selaras dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Universal Health Coverage (UHC) dan International Health Regulations (IHR 2005).
Tantangan Implementasi
-
Overlap Kewenangan
Misalnya, koordinasi antara Ditjen Kesehatan Masyarakat dan BKPK dalam penyusunan kebijakan perlu diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Kesehatan. -
Anggaran Terbatas
Meski ada mandat pendanaan dari APBN, realisasi anggaran Kemenkes 2021 hanya 84,3% (LKPP 2021) karena tekanan fiskal akibat pandemi.
Rekomendasi untuk Klien
- Pelaku Usaha Kesehatan: Perhatikan perubahan prosedur perizinan akibat restrukturisasi organisasi (misal: izin alat kesehatan kini di bawah Ditjen Farmasi).
- Pemerintah Daerah: Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes wajib diperkuat untuk menghindari double funding program kesehatan.
Perpres No. 18/2021 mencerminkan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia pascapandemi, dengan fokus pada respons krisis, integrasi data, dan peningkatan kapasitas institusional. Pemahaman mendalam terhadap struktur ini esensial untuk navigasi hukum di sektor kesehatan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan staf-staf ahli.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan
Mencabut
- PERPRES No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.