Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri yang dibantu Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Penegakan Hukum), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.