Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri yang dibantu Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Penegakan Hukum), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Subjek

PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor169
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 November 2024
Tanggal Pengundangan5 November 2024
Tanggal Berlaku5 November 2024
SumberLN 2024 (365) : 19 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang