Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 menetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri yang diangkat Presiden. Fungsi utama mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, serta geologi; pengawasan; pengelolaan barang milik negara; dan pengembangan sumber daya manusia. Organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan SDM, serta empat Staf Ahli bidang Perencanaan Strategis, Hubungan Kelembagaan, Ekonomi Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi: 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
SumberLN.2021/No.244, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Mencabut

  1. PERPRES No. 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015
  2. PERPRES No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang