Peraturan Presiden Nomor L74 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informasi, dan digital. Kementerian berkedudukan di bawah Presiden, dipimpin Menteri, dan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, komunikasi publik, serta media. Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, dan Staf Ahli. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.