Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Metadata
TentangKementerian Komunikasi dan Informatika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tanggal Pengundangan17 April 2023
Tanggal Berlaku17 April 2023
SumberLN.2023/No.51, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Mencabut
- PERPRES No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang