Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Komunikasi dan Informatika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tanggal Pengundangan17 April 2023
Tanggal Berlaku17 April 2023
SumberLN.2023/No.51, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital

Mencabut

  1. PERPRES No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang