Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Kehutanan sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di bawah Presiden. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal (Planologi Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutanan Sosial, Penegakan Hukum Kehutanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan, dan empat Staf Ahli. Tugas utama: menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan, konservasi, rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta penegakan hukum. Fungsi mencakup perencanaan, pengelolaan, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia. Peraturan berlaku dengan pemisahan fungsi lingkungan hidup ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Kehutanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Metadata

TentangKementerian Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor175
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 November 2024
Tanggal Pengundangan5 November 2024
Tanggal Berlaku5 November 2024
SumberLN 2024 (371) : 23 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang