Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi konservasi sumber daya alam, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran, serta penegakan hukum. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal bidang terkait, Inspektorat Jenderal, dan badan pendukung.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait Perpres No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Konteks Historis
-
Merger Dua Kementerian (2014):
Pembentukan KLHK melalui Perpres ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Presiden Joko Widodo pada 2014 yang menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan. Merger ini bertujuan menyinergikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk mengatasi masalah seperti deforestasi, kebakaran hutan, dan konflik lahan. Namun, langkah ini sempat menuai kritik karena dianggap menciptakan conflict of interest antara kepentingan konservasi dan eksploitasi hutan. -
Reformasi Birokrasi Era Kabinet Indonesia Maju (2019):
Perpres 92/2020 adalah respons atas Keputusan Presiden No. 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju. Reformasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan kehutanan di tengah tekanan global terkait perubahan iklim dan deforestation.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Penghapusan Perpres No. 16 Tahun 2015:
Perpres 92/2020 mencabut Perpres sebelumnya (No. 16/2015) untuk menyesuaikan struktur organisasi KLHK dengan kebutuhan aktual, seperti peningkatan kapasitas penanganan bencana ekologis (misal: karhutla) dan implementasi carbon trading sesuai Peraturan Menteri LHK No. 21/2022. -
Peningkatan Peran Strategis KLHK:
- Isu Perubahan Iklim: KLHK menjadi ujung tombak Indonesia dalam memenuhi komitmen Paris Agreement dan target FOLU Net Sink 2030.
- Penegakan Hukum Lingkungan: Perpres ini memperkuat kewenangan KLHK dalam mengawasi pelanggaran lingkungan, seperti illegal logging dan kebakaran hutan, yang kerap melibatkan korporasi besar.
-
Dasar Hukum Internasional:
Regulasi ini selaras dengan instrumen global seperti UNFCCC dan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan ke-15 (Ekosistem Daratan).
Tantangan Implementasi
-
Koordinasi Lintas Sektor:
KLHK sering bersinggungan dengan kepentingan Kementerian ESDM (pertambangan), Kementerian ATR/BPN (alih fungsi lahan), dan pemerintah daerah. Contoh kasus: izin tambang di kawasan hutan lindung. -
Tekanan Global vs. Kepentingan Nasional:
Kebijakan seperti moratorium izin sawit dan tambang sering dihadapkan pada dilema antara memenuhi permintaan pasar internasional (misal: Uni Eropa) dan menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.
Perkembangan Terkini
- Perpres 92/2020 telah diubah sebagian oleh Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian. Perubahan ini menyesuaikan nomenklatur unit kerja KLHK, termasuk penguatan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
- KLHK kini fokus pada program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan penerapan pajak karbon melalui Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kesimpulan:
Perpres 92/2020 bukan sekadar penyesuaian struktural, tetapi refleksi dari upaya sistematis Indonesia untuk mengintegrasikan kebijakan lingkungan dan kehutanan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan
Mencabut
- PERPRES No. 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.