Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.