Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tugas utama kementerian adalah menyelenggarakan kebijakan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Struktur organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal (tata ruang, survei-pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, pengendalian dan penertiban tanah, penanganan sengketa), Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 dan berlaku sejak diundangkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Konteks Historis

  1. Reformasi Birokrasi Jangka Panjang:

    • Perpres ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah sejak era Reformasi untuk memperkuat tata kelola agraria dan tata ruang. Sebelumnya, fungsi agraria diemban oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berdiri sejak 1988, sedangkan tata ruang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
    • Pada 2014, Presiden Jokowi menggabungkan BPN dengan fungsi tata ruang melalui Perpres No. 17/2015 (yang kemudian dicabut oleh Perpres 47/2020). Perpres 47/2020 menyempurnakan struktur ini setelah evaluasi 5 tahun, terutama untuk mengakomodasi dinamika pembangunan dan konflik agraria yang masif.
  2. Respon terhadap Konflik Agraria:

    • Catatan Komnas HAM (2019) menunjukkan sekitar 1.771 kasus sengketa tanah selama 2015-2019. Perpres ini dirancang untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menyelesaikan sengketa, mempercepat sertifikasi tanah (target 9 juta sertifikat/tahun), dan mengintegrasikan data pertanahan secara nasional.
  3. Penyesuaian dengan Agenda Nasional:

    • Perpres ini sejalan dengan UU Cipta Kerja (2020) yang memprioritaskan percepatan investasi melalui penyederhanaan perizinan berbasis tata ruang. Dengan mempertegas tugas Kementerian ATR, pemerintah ingin meminimalisir tumpang-tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Transformasi Digital:

    • Perpres 47/2020 menjadi dasar peluncuran Sistem Informasi Geospasial Nasional (SIGN) dan layanan online seperti e-PTSP (Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ini merevolusi tata kelola pertanahan dari manual ke berbasis teknologi, mengurangi potensi korupsi.
  2. Keterkaitan dengan SDGs:

    • Kementerian ATR memegang peran kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Goal 15 (ekosistem darat) dan Goal 11 (kota berkelanjutan). Perpres ini memperkuat integrasi kebijakan tata ruang dengan agenda lingkungan, seperti moratorium izin perkebunan di hutan primer.
  3. Isu Strategis yang Diantisipasi:

    • Dualisme Hukum Agraria: Meski UUPA 1960 menganut hukum adat, Perpres ini mengakomodasi kepentingan investasi melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
    • Pemetaan Partisipatif: Perpres mendorong kolaborasi dengan masyarakat adat dalam pemetaan wilayah melalui program Participatory Mapping, yang sebelumnya diatur dalam Permen ATR No. 9/2015.

Perubahan Signifikan dari Perpres Sebelumnya

  • Penambahan Direktorat Jenderal:
    Dibentuknya Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan untuk memperkuat basis data geospasial, menggantikan struktur lama yang terfragmentasi.
  • Penguatan Peran Wakil Menteri:
    Pasal 13 Perpres mempertegas tugas Wakil Menteri dalam koordinasi lintas kementerian, mencerminkan kompleksitas isu agraria yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PUPR, dan Desa.

Tantangan Implementasi

  1. Kapasitas SDM:
    • Kementerian ATR membutuhkan ahli geospasial, hukum agraria, dan perencana wilayah yang kompeten. Data 2020 menunjukkan hanya 30% pegawai berlatar belakang teknis terkait.
  2. Resistensi Daerah:
    • Pemda kerap mengeluarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang bertentangan dengan RDTR Nasional, seperti alih fungsi hutan untuk industri.

Rekomendasi Strategis

  • Perlu harmonisasi Perpres ini dengan revisi UU Pokok Agraria yang sedang dibahas DPR.
  • Optimalisasi Bank Tanah (Pasal 33) untuk menjamin ketersediaan lahan bagi proyek strategis dan masyarakat miskin.

Catatan: Perpres 47/2020 bukan sekadar perubahan struktur, tetapi upaya transformatif menjawab tantangan agraria yang berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, dan pendanaan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Agraria dan Tata Ruang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan26 Maret 2020
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
SumberLN.2020/NO.83, JDIH.SETNEG.GO.ID : 25 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Mencabut

  1. PERPRES No. 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang