Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta (dengan kerja sama regional 6 kabupaten), Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Pemerintah Daerah wajib memastikan ketersediaan sampah minimal 1.000 ton/hari, lokasi sesuai RTRW, serta menyusun studi kelayakan. Pemerintah Daerah menunjuk BUMD atau badan usaha swasta sebagai Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa dengan izin dipercepat. PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik paling lama 35 hari kerja setelah penunjukan Pengembang PLTSa. Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya. Percepatan perizinan dan dukungan kementerian/lembaga sesuai ketentuan Perpres No. 3/2016 dan No. 4/2016.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPercepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Februari 2016
Tanggal Pengundangan19 Februari 2016
Tanggal Berlaku19 Februari 2016
SumberLN.2016/NO.35, LL SETNEG ; 14 HLM
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang