Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 35/2018 mewajibkan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di 12 wilayah: DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado. Pemerintah daerah wajib menyusun studi kelayakan, memperoleh izin, dan menjalin kerja sama dengan PLN untuk penjualan listrik dengan tarif tetap berdasarkan kapasitas (maks. Rp500.000/ton biaya layanan sampah). Pendanaan bersumber dari APBD, Anggaran Pemerintah Pusat, dan sumber lain yang sah. Dibentuk Tim Koordinasi Percepatan PLTSa untuk pengawasan dan pelaporan 6 bulan sekali. Perpres No. 18/2016 dicabut.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Konteks Historis

  1. Krisis Sampah Nasional:

    • Pada 2018, Indonesia menghadapi darurat sampah, terutama di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. TPA (Tempat Pembuangan Akhir) seperti Bantargebang (Jakarta) dan Sarimukti (Bandung) sudah overcapacity, memicu polusi lingkungan dan konflik sosial.
    • Pemerintah perlu solusi cepat untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus memenuhi target RPJMN 2015–2019 yang menekankan pengelolaan sampah berkelanjutan.
  2. Komitmen Global:

    • Regulasi ini sejalan dengan Paris Agreement 2015 yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 16/2016. Salah satu fokusnya adalah mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sektor limbah, yang menyumbang ~5% emisi nasional (data KLHK, 2017).
    • Teknologi Waste-to-Energy (WTE) dipilih karena telah terbukti di negara seperti Swedia dan Jepang, meski adaptasinya di Indonesia memerlukan penyesuaian teknis dan sosial.
  3. Dukungan Kebijakan Energi Terbarukan:

    • Perpres ini memperkuat UU No. 30/2007 tentang Energi dan PP No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan 23% energi terbarukan pada 2025. WTE diharapkan berkontribusi pada target tersebut.

Aspek Penting yang Perlu Diketahui

  1. Integrasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN):

    • Pembangunan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di 7 kota (Jakarta, Bandung, Surabaya, dll.) ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (Perpres No. 58/2017). Perpres No. 35/2018 mempercepat realisasi proyek ini dengan memangkas birokrasi, termasuk percepatan izin lingkungan dan pengadaan lahan.
  2. Skema Kemitraan Pemerintah-Swasta (PPP):

    • Perpres mengatur skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik investasi swasta. Namun, tarif listrik dari PLTSa (Rp 1.450–Rp 2.150 per kWh) dinilai kurang menarik bagi investor karena lebih tinggi dari tarif dasar PLN (Rp 1.000–Rp 1.400 per kWh).
  3. Tantangan Implementasi:

    • Penolakan Masyarakat: Proyek PLTSa di Jakarta (Sunter) dan Bandung (Gedebage) sempat diprotes warga karena kekhawatiran polusi udara dan dampak kesehatan.
    • Kendala Teknis: Komposisi sampah Indonesia yang tinggi kadar organik (60%) dan kelembapan (50–60%) menyulitkan proses insinerasi, sehingga memerlukan teknologi tambahan seperti pengeringan sampah (drying system).

Regulasi Terkait

  1. UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah: Dasar hukum pengurangan sampah melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan kewajiban pemerintah daerah mengelola TPA.
  2. Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017: Pemerintah wajib membeli listrik dari PLTSa dengan harga tertentu untuk mendorong investasi.
  3. Perpres No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa: Cikal bakal Perpres No. 35/2018, tetapi belum mengatur skema pendanaan dan insentif secara komprehensif.

Dampak dan Evaluasi

  1. Kemajuan Proyek:

    • Hingga 2023, PLTSa Sunter (Jakarta) beroperasi dengan kapasitas 2.200 ton sampah/hari, menghasilkan 35 MW listrik.
    • Proyek di Surabaya (TPA Benowo) menjadi contoh sukses dengan sistem gasifikasi sampah yang minim emisi.
  2. Kritik dan Revisi:

    • Audit BPK (2021) menemukan keterlambatan pembangunan PLTSa di 4 kota karena masalah pendanaan dan konflik lahan.
    • Pemerintah merevisi skema insentif melalui Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Rekomendasi Strategis

  • Perlu sosialisasi intensif kepada masyarakat untuk mengurangi resistensi.
  • Integrasikan teknologi pengolahan sampah terpadu (contoh: pemilahan sampah di sumber) untuk meningkatkan efisiensi PLTSa.
  • Evaluasi tarif listrik WTE agar sejalan dengan kemampuan keuangan PLN dan kepentingan investor.

Perpres No. 35/2018 mencerminkan upaya transformatif Indonesia dalam mengatasi krisis sampah sekaligus transisi energi, meski perlu sinergi kebijakan dan partisipasi multistakeholder untuk optimalisasi hasil.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA

Metadata

TentangPercepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tanggal Pengundangan16 April 2018
Tanggal Berlaku16 April 2018
SumberLN.2018/NO.61, LL SETKAB : 18 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang