Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM

1. Konteks Historis dan Politik
Perpres ini merupakan bagian dari penataan ulang struktur kabinet Indonesia Maju (2019–2024) yang diamanatkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019. Pembaruan ini menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan Joko Widodo, terutama dalam memperkuat koordinasi antara Kemenkumham dengan lembaga lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM.

Perpres No. 18/2023 menggantikan Perpres No. 44/2015, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan tugas Kemenkumham, seperti penanganan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan hukum (e-court, e-litigasi), serta isu HAM kontemporer (misalnya perlindungan pekerja migran dan pemajuan hak kelompok marginal).


2. Dasar Hukum dan Signifikansi

  • Pasal 17 UUD 1945: Menegaskan kembali posisi kementerian sebagai alat presiden dalam menjalankan pemerintahan.
  • UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara: Perpres ini menjadi turunan operasional untuk menata organisasi, kewenangan, dan tata kerja Kemenkumham.
  • Harmonisasi dengan RPJMN 2020–2024: Memastikan Kemenkumham fokus pada prioritas nasional, seperti reformasi hukum, penegakan HAM, dan pencegahan korupsi.

3. Perubahan Struktural yang Krusial

  • Instansi Vertikal: Mempertegas peran unit vertikal seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Imigrasi, dan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan layanan berbasis wilayah.
  • Staf Khusus Menteri: Diperkenalkan untuk pertama kali, memungkinkan Menteri Hukum dan HAM membentuk tim ahli yang fokus pada isu strategis (misalnya RKUHP, kebijakan keimigrasian, atau resolusi konflik HAM).
  • Eselonisasi dan Rekrutmen: Penyesuaian eselon untuk mempercepat birokrasi, termasuk penguatan SDM di bidang teknologi informasi hukum.

4. Implikasi terhadap Penegakan HAM
Perpres ini memperkuat mandat Kemenkumham dalam koordinasi dengan Komnas HAM dan lembaga internasional (misalnya UN Human Rights Council). Contoh konkret:

  • Peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal HAM dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
  • Integrasi sistem database terpadu untuk pemantauan isu HAM (seperti kekerasan terhadap perempuan atau anak).

5. Catatan Kritis

  • Tumpang Tindih Kewenangan: Perlu kejelasan hubungan antara Kemenkumham dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penanganan kasus HAM berbasis gender.
  • Anggaran: Meski diatur dalam Pasal 7, alokasi pendanaan untuk program HAM masih perlu diprioritaskan, terutama di daerah terpencil.

6. Relevansi Internasional
Perpres ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB dan ratifikasi konvensi internasional (misalnya Konvensi Anti Penyiksaan). Struktur baru Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan indeks HAM Indonesia di mata global.

Kesimpulan: Perpres No. 18/2023 mencerminkan respons pemerintah terhadap kompleksitas tantangan hukum dan HAM di era digital, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat legitimasi Indonesia dalam isu hukum global.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) instansi vertikal; 3) unit pelaksana teknis; 4) staf khusus; 5) tata kerja; 6) eselon, pengangkatan, dan pemberhentian; dan 7) pendanaan pada Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan22 Februari 2023
Tanggal Berlaku22 Februari 2023
SumberLN.2023/No.33, jdih.setneg.go.id: 33 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum

Mencabut

  1. PERPRES No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang