Analisis Perpres Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM
1. Konteks Historis dan Politik
Perpres ini merupakan bagian dari penataan ulang struktur kabinet Indonesia Maju (2019–2024) yang diamanatkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019. Pembaruan ini menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan Joko Widodo, terutama dalam memperkuat koordinasi antara Kemenkumham dengan lembaga lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM.
Perpres No. 18/2023 menggantikan Perpres No. 44/2015, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan tugas Kemenkumham, seperti penanganan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan hukum (e-court, e-litigasi), serta isu HAM kontemporer (misalnya perlindungan pekerja migran dan pemajuan hak kelompok marginal).
2. Dasar Hukum dan Signifikansi
- Pasal 17 UUD 1945: Menegaskan kembali posisi kementerian sebagai alat presiden dalam menjalankan pemerintahan.
- UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara: Perpres ini menjadi turunan operasional untuk menata organisasi, kewenangan, dan tata kerja Kemenkumham.
- Harmonisasi dengan RPJMN 2020–2024: Memastikan Kemenkumham fokus pada prioritas nasional, seperti reformasi hukum, penegakan HAM, dan pencegahan korupsi.
3. Perubahan Struktural yang Krusial
- Instansi Vertikal: Mempertegas peran unit vertikal seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Imigrasi, dan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan layanan berbasis wilayah.
- Staf Khusus Menteri: Diperkenalkan untuk pertama kali, memungkinkan Menteri Hukum dan HAM membentuk tim ahli yang fokus pada isu strategis (misalnya RKUHP, kebijakan keimigrasian, atau resolusi konflik HAM).
- Eselonisasi dan Rekrutmen: Penyesuaian eselon untuk mempercepat birokrasi, termasuk penguatan SDM di bidang teknologi informasi hukum.
4. Implikasi terhadap Penegakan HAM
Perpres ini memperkuat mandat Kemenkumham dalam koordinasi dengan Komnas HAM dan lembaga internasional (misalnya UN Human Rights Council). Contoh konkret:
- Peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal HAM dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
- Integrasi sistem database terpadu untuk pemantauan isu HAM (seperti kekerasan terhadap perempuan atau anak).
5. Catatan Kritis
- Tumpang Tindih Kewenangan: Perlu kejelasan hubungan antara Kemenkumham dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penanganan kasus HAM berbasis gender.
- Anggaran: Meski diatur dalam Pasal 7, alokasi pendanaan untuk program HAM masih perlu diprioritaskan, terutama di daerah terpencil.
6. Relevansi Internasional
Perpres ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB dan ratifikasi konvensi internasional (misalnya Konvensi Anti Penyiksaan). Struktur baru Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan indeks HAM Indonesia di mata global.
Kesimpulan: Perpres No. 18/2023 mencerminkan respons pemerintah terhadap kompleksitas tantangan hukum dan HAM di era digital, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat legitimasi Indonesia dalam isu hukum global.