Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Hukum sebagai kementerian pemerintah di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Fungsi utama mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, bimbingan teknis, pengawasan, serta pengembangan sumber daya manusia hukum. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, dan tiga Badan khusus: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Hukum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- PERPRES No. 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.