Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut: 1. perumusan, penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga: 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahrga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga; 3. Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; 4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.