Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pertanian sebagai kementerian di bawah Presiden yang dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Struktur organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal (Lahan dan Irigasi, Prasarana dan Sarana, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, dua Badan (Perakitan dan Modernisasi serta Penyuluhan dan Pengembangan SDM), serta lima Staf Ahli. Kementerian memegang tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, meliputi kebijakan, pengawasan, dan pembinaan di bidang lahan, komoditas, keamanan pangan, serta pengembangan SDM. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.