Perpres No. 2/2017 mengubah struktur Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan membentuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing, serta Badan Riset dan Badan Karantina Ikan, sekaligus menghapus unit organisasi yang tidak efisien guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan11 Januari 2017
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
SumberLN. 2017/ No. 5 , LL : 7 HLM
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang