Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas dan fungsi; 2) susunan organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; 5) dan pendanaan terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Kelautan dan Perikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan16 Juni 2023
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
SumberLN.2023/No.89, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Mencabut

  1. PERPRES No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015
  2. PERPRES No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang