Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 1999, mengatur keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional berdasarkan analisis biaya manfaat yang mempertimbangkan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan keanggotaan sejenis. Keanggotaan wajib menunjukkan manfaat kualitatif (ideologi, politik, ekonomi, sosial, perdamaian, kemanusiaan, lingkungan) dan kuantitatif (kerja sama teknis, partisipasi, bantuan, program pembangunan). Kontribusi Indonesia terdiri atas wajib/reguler dan nonreguler, serta sukarela/reguler dan nonreguler, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kelompok Kerja memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait usulan, evaluasi (minimal 2 tahun sekali), penghentian, serta pembayaran kontribusi. Keanggotaan dapat dihentikan jika tidak memenuhi analisis biaya manfaat dan rekomendasi Kelompok Kerja.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKeanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan16 Mei 2019
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
SumberLN.2019/NO.97, LL SETNEG : 15 HLM.
SubjekHUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- KEPPRES No. 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang