Analisis Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
1. Konteks Historis dan Politik
- Latar Belakang Omnibus Law: Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi. Sebelumnya, tumpang tindih kebijakan komoditas (misal: impor garam, perikanan) sering memicu polemik, seperti ketergantungan impor garam industri dan praktik illegal fishing.
- Penyesuaian Pasca-Reformasi Perizinan: Perpres ini mengimplementasikan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan memastikan ketersediaan data komoditas sebagai dasar pemberian izin impor/ekspor. Hal ini untuk mencegah praktik "over-import" atau kelangkaan bahan baku industri.
2. Isu Strategis yang Diatasi
- Ketahanan Pangan dan Industri: Neraca Komoditas dirancang untuk memitigasi krisis pangan (misal: kelangkaan minyak goreng 2022) dan disrupsi rantai pasok global pasca-COVID-19. Komoditas kritis seperti kedelai, gula, garam, dan produk perikanan menjadi fokus.
- Digitalisasi dan Integrasi Data: Perpres ini memperkuat Sistem Nasional Neraca Komoditas yang terintegrasi dengan platform seperti INATRADE (Kemendag) dan Sistem Informasi KKP. Namun, tantangan utama adalah fragmentasi data antarkementerian (BPS, Kementan, KKP, dll.).
3. Dampak pada Sektor Riil
- Bidang Perikanan: Aturan ini mengakomodir Permen KP No. 18/2021 tentang Larangan Impor Ikan, dengan memastikan produksi dalam negeri tercatat akurat untuk mencegah "leakage" ekspor ilegal.
- Industri Garam: Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan impor garam industri (yang mencapai 70% pada 2021) melalui data produksi nasional yang transparan.
4. Kelemahan yang Perlu Diwaspadai
- Sanksi yang Tidak Tegas: Perpres tidak mengatur sanksi administratif/pidana bagi pelanggar, sehingga efektivitasnya bergantung pada komitmen kementerian teknis.
- Potensi Konflik Kepentingan: Pembina sektor komoditas diangkat dari kementerian teknis, berisiko menimbulkan bias kebijakan (misal: Kementan mungkin cenderung membatasi impor beras untuk melindungi petani).
5. Status "Tidak Berlaku"
Perpres ini dicabut dengan Perpres No. 36 Tahun 2023 tentang Penguatan Tata Kelola Neraca Komoditas Strategis, yang menyempurnakan mekanisme integrasi data dan memperluas cakupan komoditas strategis (termasuk energi dan mineral).
Rekomendasi untuk Klien:
- Pastikan update data produksi/konsumsi komoditas di platform resmi (misal: INAKBBN Kemenperin) untuk menghindari penolakan izin impor.
- Waspadai perubahan regulasi turunan di sektor spesifik (misal: Permendag No. 20/2023 tentang Ketentuan Impor Garam) yang merujuk pada neraca komoditas terbaru.
Catatan Penting:
Perpres ini menjadi fondasi transformasi kebijakan komoditas dari pendekatan "ban-unban" impor ke model berbasis data real-time, meskipun implementasinya masih perlu pengawasan publik untuk memastikan objektivitas.