Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur tentang neraca komoditas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Neraca komoditas berfungsi sebagai: 1) dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2) acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; 3) acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan 4) acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Metadata

TentangNeraca Komoditas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan21 Mei 2024
Tanggal Berlaku20 Juni 2024
SumberLN 2024 (87) : 42 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen