Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Mei 2008
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
SumberLLSETKAB : 12 HLM
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...