Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 28 Tahun 2024 beserta konteks historis dan informasi pendukung kritis:


Konteks Historis dan Politik

  1. Latar Belakang UU Kesehatan 2023
    UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan UU No. 36 Tahun 2009 sebagai respons atas perkembangan global pascapandemi COVID-19. UU ini dirancang untuk mengakomodasi dinamika baru seperti health security, teknologi kesehatan digital, dan kebutuhan sistem kesehatan yang lebih resilien. PP No. 28/2024 menjadi instrumen teknis untuk memastikan UU tersebut operasional.

  2. Pendorong Reformasi

    • Pelajaran dari Pandemi COVID-19: Kegagalan koordinasi penanggulangan wabah di tingkat daerah dan lemahnya sistem informasi kesehatan nasional menjadi katalis utama penguatan regulasi di bidang KLB (Kejadian Luar Biasa) dan jejaring data kesehatan (Pasal 5 PP).
    • Tekanan Global: Indonesia perlu memenuhi komitmen internasional seperti International Health Regulations (IHR) 2005 dan SDGs 2030, khususnya target universal health coverage (UHC).

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Revokasi Regulasi Lama
    PP ini mencabut setidaknya 15 regulasi sebelumnya, termasuk:

    • PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif
    • PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    • PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    • Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
      Hal ini menandakan konsolidasi aturan kesehatan yang sebelumnya tersebar dan tumpang tindih.
  2. Fokus pada Teknologi Kesehatan
    Pasal 144 PP mengatur penggunaan artificial intelligence (AI) dan big data dalam layanan kesehatan, termasuk standar etik dan perlindungan data pasien. Ini respons langsung terhadap maraknya platform telemedicine dan risiko kebocoran data kesehatan.

  3. Mekanisme Pendanaan Inovatif

    • Diperkenalkannya skema blended finance (Pasal 206) yang menggabungkan anggaran pemerintah, swasta, dan CSR untuk program kesehatan prioritas seperti stunting dan kanker.
    • Penguatan insentif pajak bagi industri farmasi yang berinvestasi dalam produksi vaksin dan alat kesehatan strategis (Pasal 320).
  4. Sanksi Administratif Berlapis
    Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan yang melanggar standar akreditasi (Pasal 92) tidak hanya dikenai dana administratif, tetapi juga pembatasan praktik (license suspension) hingga 2 tahun. Ini lebih tegas daripada PP sebelumnya yang hanya mengatur denda.


Tantangan Implementasi

  1. Transisi Regulasi
    RS, klinik, dan apotek wajib menyesuaikan izin operasional dengan standar baru dalam 1 tahun sejak PP berlaku (Pasal 1170). Jika gagal, berpotensi terkena sanksi pencabutan izin.

  2. Resistensi dari Asosiasi Profesi
    Beberapa klausul seperti kewenangan tambahan tenaga kesehatan non-medis (contoh: perawat dalam diagnosis terbatas) diprediksi memicu polemik dengan organisasi profesi dokter (IDI).

  3. Risiko Fragmentasi Data
    Meski PP mengamanatkan integrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 113), tantangan teknis seperti disparitas infrastruktur TI di daerah terpencil berpotensi menghambat realisasi.


Rekomendasi Strategis untuk Stakeholder

  1. Bagi Pelaku Usaha Kesehatan:

    • Segera audit kepatuhan terhadap standar fasilitas kesehatan baru (misal: ruang isolasi untuk RS tipe A).
    • Manfaatkan insentif pajak untuk pengembangan alat kesehatan local production.
  2. Bagi Tenaga Kesehatan:

    • Update sertifikasi kompetensi sesuai Permenkes turunan PP ini (akan terbit Q4 2024).
    • Waspadai perluasan kewenangan yang berpotensi tumpang tindih dengan profesi lain.
  3. Bagi Pemerintah Daerah:

    • Alokasikan anggaran khusus untuk merevitalisasi sistem surveilans KLB berbasis digital.
    • Bentuk tim percepatan harmonisasi Perda Kesehatan dengan PP ini.

Pertimbangan Hukum Kritis

  • Uji Materiil Potensial: Klausul pembatasan iklan rokok elektronik (Pasal 178) berpeluang digugat industri mengacu pada Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011 tentang pengaturan tembakau.
  • Ambiguitas Definisi: Istilah "teknologi kesehatan" dalam Pasal 5 masih terlalu luas, berisiko menimbulkan multitafsir dalam penerapan sanksi.

PP No. 28/2024 merepresentasikan upaya transformatif pemerintah membangun sistem kesehatan yang adaptif dan berkelanjutan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas implementasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

Metadata

TentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan26 Juli 2024
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
SumberLN 2024 (135), TLN (6952): 484 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
  2. PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
  3. PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  4. PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
  5. PERPRES No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017
  6. PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
  7. PERPRES No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
  8. PERPRES No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  9. PP No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
  10. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  11. PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
  12. PERPRES No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
  13. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  14. PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
  15. PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  16. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  17. PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
  18. PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
  19. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  20. PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
  21. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  22. PERPRES No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
  23. PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
  24. PP No. 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
  25. PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
  26. PP No. 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi
  27. PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
  28. PP No. 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
  29. PP No. 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
  30. PP No. 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina
  31. PP No. 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen