Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 menetapkan Rumah Sakit Pendidikan sebagai institusi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian terpadu dalam bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. Jenis Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas utama (wajib menyelenggarakan pelayanan primer, sekunder, dan tersier), afiliasi, dan satelit. Penetapan Rumah Sakit Pendidikan oleh Menteri memerlukan persyaratan standar, perjanjian kerja sama tertulis dengan Institusi Pendidikan, serta pemenuhan tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pasien, mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Rumah Sakit Pendidikan bertugas meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, mengembangkan penelitian translasional, dan menjalankan tata kelola klinis berbasis bukti.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan beserta konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:


Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan

  1. Integrasi Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
    PP ini lahir sebagai respons atas kebutuhan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Sebelumnya, rumah sakit pendidikan (teaching hospital) seringkali beroperasi tanpa standar baku yang mengatur integrasi antara fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan. PP No. 93/2015 dirancang untuk mengoptimalkan peran rumah sakit sebagai laboratorium klinik bagi mahasiswa kedokteran, keperawatan, dan profesi kesehatan lainnya.

  2. Reformasi Sistem Kesehatan Nasional
    PP ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 yang menekankan penguatan SDM kesehatan. Pemerintah melihat rumah sakit pendidikan sebagai ujung tombak untuk menghasilkan tenaga kesehatan kompeten, terutama di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang membutuhkan daya saing global.

  3. Kritik atas Dualisme Pengelolaan
    Sebelum PP ini, banyak rumah sakit pendidikan dikelola secara terpisah oleh perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan, menyebabkan tumpang tindih regulasi dan pembiayaan. PP No. 93/2015 mempertegas kolaborasi antara kementerian (Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag) dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan akreditasi.


Materi Penting yang Perlu Diketahui

  1. Definisi dan Klasifikasi

    • Rumah Sakit Pendidikan harus terakreditasi dan terintegrasi dengan fakultas kedokteran/keperawatan.
    • Dibagi menjadi 3 kelas: Utama (mitra perguruan tinggi negeri), Madya (swasta terakreditasi A), dan Pratama (swasta akreditasi B/C).
  2. Fungsi Tri Dharma
    Rumah Sakit Pendidikan wajib menjalankan:

    • Pendidikan (tempat praktik mahasiswa dan dokter residen),
    • Penelitian klinis terapan,
    • Pelayanan Kesehatan berbasis bukti (evidence-based medicine).
  3. Tantangan Implementasi

    • Pembiayaan: RS Pendidikan harus membagi anggaran untuk layanan publik dan pendidikan, seringkali menyebabkan defisit.
    • Konflik Kepentingan: Tekanan komersialisasi layanan kesehatan vs. fungsi pendidikan.

Perkembangan Terkini

  • Dicabut dengan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. PP baru ini mengintegrasikan rumah sakit pendidikan ke dalam sistem pendidikan kedokteran yang lebih holistik, termasuk penyelarasan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
  • Isu Kontroversial: PP No. 93/2015 dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan RS Pendidikan swasta dan RS daerah, sehingga revisi 2022 memperluas ruang lingkup kerja sama dengan pihak swasta.

Rekomendasi bagi Klien

  • Jika klien mengelola RS Pendidikan, pastikan kesesuaian dengan PP No. 24/2022 dan Permenkes No. 3/2022 tentang Tata Kelola RS Pendidikan.
  • Perhatikan aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk penelitian klinis di RS Pendidikan, yang sering luput diatur dalam PP ini.

Analisis ini dirancang untuk memberikan perspektif strategis dalam memahami dinamika hukum dan kebijakan di balik PP No. 93/2015 serta implikasinya dalam praktik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangRumah Sakit Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor93
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan16 Desember 2015
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
SumberLN. 2015 No. 295, TLN No. 5777, LL SETNEG : 40 HLM
SubjekKESEHATAN - PENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen