Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan COVID-19. PSBB diberlakukan oleh Pemerintah Daerah setelah persetujuan Menteri Kesehatan, berdasarkan kriteria peningkatan signifikan kasus/kematian yang menyebar lintas wilayah atau kaitan epidemiologis dengan wilayah/negara lain. PSBB minimal meliputi pembatasan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum, dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaan wajib sesuai ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19
Konteks Historis
PP No. 21/2020 diterbitkan pada 31 Maret 2020, di tengah lonjakan kasus COVID-19 global dan lokal. Indonesia mencatat kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020, dan dalam hitungan minggu, penyebaran virus ini mengancam kapasitas sistem kesehatan, stabilitas ekonomi, serta ketertiban sosial. Pemerintah perlu instrumen hukum cepat untuk membatasi mobilitas masyarakat tanpa melanggar prinsip hukum darurat yang diatur dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB menjadi kebijakan kunci sebelum vaksin tersedia, menggantikan opsi lockdown total yang dinilai tidak feasible secara sosial-ekonomi.
Nuansa Hukum yang Kritis
-
Dasar Hukum yang Multisektor:
PP ini merujuk pada UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kombinasi ini menunjukkan COVID-19 tidak hanya dilihat sebagai krisis kesehatan, tetapi juga bencana nasional yang memerlukan koordinasi lintas sektor.- Catatan Kontroversial: Penggunaan UU No. 4/1984 sempat menuai kritik karena dianggap tidak lagi relevan dengan kompleksitas pandemi modern.
-
PSBB vs Karantina Wilayah:
PSBB bukan lockdown atau karantina wilayah (seperti di UU No. 6/2018). PSBB lebih fleksibel, memungkinkan pembatasan kegiatan tertentu (seperti penutupan sekolah, pembatasan transportasi) tanpa mengisolasi seluruh wilayah. Ini menjadi pilihan strategis untuk menekan mobilitas sambil mempertahankan aktivitas ekonomi minimal. -
Peran Pemerintah Daerah:
PP ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan usul PSBB ke Menteri Kesehatan, tetapi implementasinya wajib mengacu pada UU No. 6/2018. Hal ini menciptakan dinamika central-local tension, di mana beberapa daerah (seperti DKI Jakarta) lebih agresif menerapkan PSBB dibanding daerah lain.
Tantangan Implementasi
- Penolakan Masyarakat: Pembatasan ibadah, penutupan tempat wisata, dan larangan mudik memicu resistensi sosial, terutama di daerah dengan tingkat kepatuhan rendah.
- Ambiguitas Kriteria: PP tidak secara rigid mengatur parameter pencabutan PSBB, menyebabkan ketidakpastian dalam evaluasi kebijakan.
- Dampak Ekonomi: PSBB memukul sektor informal dan UMKM. Pemerintah kemudian mengeluarkan Program Kartu Prakerja dan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai mitigasi, tetapi koordinasi antarinstansi sering terlambat.
Pergantian Regulasi
PP No. 21/2020 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya PP No. 21/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 30 Juni 2021. PPKM dinilai lebih adaptif dengan sistem leveling (berbasis risiko wilayah) dan mengakomodasi pembelajaran dari kelemahan PSBB, seperti integrasi dengan program vaksinasi.
Refleksi Kebijakan
PSBB merupakan respons darurat yang menyeimbangkan aspek kesehatan publik dan hak konstitusional masyarakat. Namun, inkonsistensi pelaksanaan dan minimnya persiapan infrastruktur kesehatan (seperti keterbatasan ICU) memperlihatkan celah dalam kesiapan Indonesia menghadapi krisis global. PP ini juga menjadi studi kasus penting dalam hukum darurat kesehatan di Indonesia, khususnya terkait batasan kewenangan pusat-daerah dalam situasi krisis.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), prosedur pelaksanaan PSBB oleh pemerintah daerah, dan kriteria yang harus terpenuhi untuk PSBB. Dalam hal PPSB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - COVID-19 / CORONA
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023