Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2019 menggantikan Perpres No. 4 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung, mengatur pendayagunaan dokter spesialis melalui perencanaan nasional oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan. Dokter spesialis penerima beasiswa wajib ditempatkan di rumah sakit pemerintah (pusat/daerah), khususnya wilayah terpencil atau rujukan regional, dengan prioritas spesialisasi obstetri/ginekologi, anak, bedah, penyakit dalam, dan anestesi. Masa penempatan 12 bulan untuk yang dibiayai APBD, disertai tunjangan dan masa kerja dihitung. Peraturan berlaku sekaligus mencabut Perpres No. 4 Tahun 2017.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPendayagunaan Dokter Spesialis
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan16 Mei 2019
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
SumberLN.2019/NO.98, LL SETNEG : 18 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Mencabut

  1. PERPRES No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang