Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2019 menggantikan Perpres No. 4 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung, mengatur pendayagunaan dokter spesialis melalui perencanaan nasional oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan. Dokter spesialis penerima beasiswa wajib ditempatkan di rumah sakit pemerintah (pusat/daerah), khususnya wilayah terpencil atau rujukan regional, dengan prioritas spesialisasi obstetri/ginekologi, anak, bedah, penyakit dalam, dan anestesi. Masa penempatan 12 bulan untuk yang dibiayai APBD, disertai tunjangan dan masa kerja dihitung. Peraturan berlaku sekaligus mencabut Perpres No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPendayagunaan Dokter Spesialis
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan16 Mei 2019
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
SumberLN.2019/NO.98, LL SETNEG : 18 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Mencabut
- PERPRES No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang