Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2019 menggantikan Perpres No. 4 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung, mengatur pendayagunaan dokter spesialis melalui perencanaan nasional oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan. Dokter spesialis penerima beasiswa wajib ditempatkan di rumah sakit pemerintah (pusat/daerah), khususnya wilayah terpencil atau rujukan regional, dengan prioritas spesialisasi obstetri/ginekologi, anak, bedah, penyakit dalam, dan anestesi. Masa penempatan 12 bulan untuk yang dibiayai APBD, disertai tunjangan dan masa kerja dihitung. Peraturan berlaku sekaligus mencabut Perpres No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPendayagunaan Dokter Spesialis
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan16 Mei 2019
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
SumberLN.2019/NO.98, LL SETNEG : 18 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Mencabut
- PERPRES No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Network Peraturan
Loading network graph...