Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangWajib Kerja Dokter Spesialis
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 November 2017
Tanggal Pengundangan13 Januari 2017
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
SumberLN. 2017/ No. 13 , LL : 19 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Network Peraturan
Loading network graph...