Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 mewajibkan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (ASI Eksklusif) selama 6 (enam) bulan sejak lahir tanpa penambahan makanan atau minuman lain. Pengecualian hanya diperbolehkan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan dokter, keberadaan ibu tidak memungkinkan, atau bayi terpisah dari ibu. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan inisiasi menyusu dini dalam 1 (satu) jam setelah lahir, rawat gabung ibu-bayi, dan melarang promosi Susu Formula Bayi. Tempat kerja wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui. Larangan pemberian hadiah, bantuan, atau promosi Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya kepada tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat untuk menghambat program ASI Eksklusif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Konteks Historis
PP No. 33 Tahun 2012 lahir sebagai respons atas rendahnya cakupan ASI eksklusif di Indonesia (hanya 32% pada 2010 menurut Riskesdas) dan komitmen global (misalnya Deklarasi Innocenti 1990 dan Global Strategy on Infant and Young Child Feeding WHO/UNICEF 2002). Regulasi ini memperkuat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sebelumnya hanya mengatur ASI eksklusif secara umum (Pasal 128). PP ini juga menegaskan posisi Indonesia dalam memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kesehatan dan kesejahteraan.
Poin Krusial dalam PP No. 33/2012
-
Kewajiban ASI Eksklusif 6 Bulan (Pasal 4):
- Ibu wajib memberikan ASI tanpa tambahan makanan/minuman lain, termasuk air putih, kecuali atas indikasi medis.
- Sanksi administratif bagi pihak yang menghalangi (Pasal 17), meski tidak diatur secara tegas sanksi pidana.
-
Peran Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan (Pasal 5-7):
- Fasilitas kesehatan dilarang mempromosikan susu formula kepada ibu hamil/menyusui.
- Tenaga kesehatan wajib mendukung inisiasi menyusui dini (IMD) dan edukasi manfaat ASI.
-
Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja (Pasl 9-10):
- Pemberi kerja wajib menyediakan ruang laktasi dan waktu untuk memerah ASI selama bekerja.
- Implementasi ini kerap terkendala di sektor informal, seperti buruh harian atau pekerja sektor non-formal.
-
Larangan Iklan Susu Formula (Pasal 13):
- Susu formula untuk bayi 0-6 bulan tidak boleh diiklankan, termasuk melalui sponsor acara kesehatan.
Tantangan Implementasi
-
Sosial-Budaya:
- Mitos lokal (misal: ASI pertama dianggap "kotor") dan tekanan keluarga untuk memberikan makanan pendamping sebelum 6 bulan.
- Minimnya edukasi di daerah terpencil.
-
Regulasi yang Tumpang Tindih:
- PP ini dicabut dengan PP No. 42 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mengintegrasikan ASI eksklusif sebagai bagian dari penanganan stunting. Namun, prinsip dasar ASI eksklusif tetap dipertahankan.
-
Sektor Swasta:
- Perusahaan susu formula seringkali "memutar" aturan dengan mengiklankan produk untuk bayi di atas 6 bulan, tetapi secara tidak langsung menargetkan bayi 0-6 bulan.
Perspektif Global
- Indonesia mengadopsi International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes (WHO 1981) melalui PP ini, sejalan dengan negara seperti Filipina dan Malaysia.
- Di Singapura, hak cuti laktasi diatur dalam Employment Act, sementara di Indonesia masih bergantung pada kesadaran perusahaan.
Kontroversi
- Kritik dari Industri: Dianggap membatasi hak ibu bekerja dan otonomi perempuan.
- Kesenjangan Implementasi: Ruang laktasi di perkantoran Jakarta sudah memadai, tetapi di daerah terbatas.
- Peran Ayah: PP ini tidak secara eksplisit mengatur partisipasi ayah dalam mendukung ibu menyusui, padahal faktor ini krusial dalam keberhasilan ASI eksklusif.
Rekomendasi untuk Advokasi
- Edukasi Holistik: Kolaborasi dengan tokoh agama/adat untuk mengubah persepsi budaya.
- Penegakan Hukum: Pengawasan ketat terhadap iklan susu formula dan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar.
- Revisi Regulasi: Memperkuat PP No. 42/2022 dengan memasukkan insentif bagi perusahaan yang menyediakan fasilitas laktasi.
Catatan Penting: Meski PP No. 33/2012 sudah dicabut, substansi ASI eksklusif tetap relevan dalam kerangka hukum Indonesia, terutama melalui PP No. 42/2022 dan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023