Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 menetapkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sebagai unit nonstruktural di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi) sebagai unit nonstruktural di Dinas Kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal secara independen. BPRS terdiri atas maksimal 5 anggota (1 ketua + 4 anggota) dari unsur pemerintah, asosiasi perumahsakitan, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat dengan masa jabatan 3 tahun. Tugas utama meliputi penyusunan pedoman pengawasan, analisis hasil pengawasan, mediasi pengaduan, serta rekomendasi tindakan administratif terhadap rumah sakit pelanggar. Pengangkatan oleh Menteri (BPRS) dan gubernur (BPRS Provinsi). Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA

Metadata

TentangBadan Pengawasan Rumah Sakit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juli 2013
Tanggal Pengundangan8 Juli 2013
Tanggal Berlaku8 Juli 2013
SumberLN. 2013 No. 111, TLN No. 5428, LL SETNEG : 20 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang