Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit

Status: Tidak Berlaku

Subjek

KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA

Metadata

TentangBadan Pengawasan Rumah Sakit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juli 2013
Tanggal Pengundangan8 Juli 2013
Tanggal Berlaku8 Juli 2013
SumberLN. 2013 No. 111, TLN No. 5428, LL SETNEG : 20 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen