Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 menetapkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sebagai unit nonstruktural di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi) sebagai unit nonstruktural di Dinas Kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal secara independen. BPRS terdiri atas maksimal 5 anggota (1 ketua + 4 anggota) dari unsur pemerintah, asosiasi perumahsakitan, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat dengan masa jabatan 3 tahun. Tugas utama meliputi penyusunan pedoman pengawasan, analisis hasil pengawasan, mediasi pengaduan, serta rekomendasi tindakan administratif terhadap rumah sakit pelanggar. Pengangkatan oleh Menteri (BPRS) dan gubernur (BPRS Provinsi). Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Metadata
TentangBadan Pengawasan Rumah Sakit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juli 2013
Tanggal Pengundangan8 Juli 2013
Tanggal Berlaku8 Juli 2013
SumberLN. 2013 No. 111, TLN No. 5428, LL SETNEG : 20 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang