Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
Status: Tidak Berlaku
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Metadata
TentangBadan Pengawasan Rumah Sakit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juli 2013
Tanggal Pengundangan8 Juli 2013
Tanggal Berlaku8 Juli 2013
SumberLN. 2013 No. 111, TLN No. 5428, LL SETNEG : 20 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...