Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja mewajibkan Pemberi Kerja dan Pengurus/Pengelola Tempat Kerja melaksanakan upaya kesehatan kerja terpadu, meliputi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan. Standar kesehatan kerja mencakup identifikasi risiko bahaya, pemeriksaan kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, imunisasi bagi pekerja berisiko, serta pelaporan ke pemerintah. Dukungan penyelenggaraan meliputi SDM berkompetensi di bidang kedokteran kerja, infrastruktur kesehatan, peralatan sesuai risiko, dan pencatatan sesuai ketentuan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Penggantian PP No. 50 Tahun 2012
    PP No. 88/2019 menggantikan PP No. 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan risiko kesehatan di dunia kerja (misalnya paparan bahan kimia berbahaya, ergonomi, stres kerja) serta tuntutan standar internasional (ILO Convention 155 tentang Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat).

  2. Respons atas Kasus Kecelakaan Kerja
    Tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia (menurut data BPJS Ketenagakerjaan, 77.295 kasus pada 2019) mendorong pemerintah memperkuat regulasi kesehatan kerja. PP ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan pekerja, khususnya di sektor industri berisiko tinggi (konstruksi, pertambangan, manufaktur).

  3. Harmonisasi dengan UU Ketenagakerjaan
    PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan fokus pada pencegahan penyakit akibat kerja (PAK) dan penguatan peran pengusaha dalam menyediakan lingkungan kerja sehat.


Poin Krusial dalam PP No. 88/2019

  1. Kewajiban Pengusaha

    • Melakukan penilaian risiko kesehatan kerja (Pasal 5) dan menyusun program pencegahan PAK.
    • Menyediakan fasilitas medis dasar (klinik kerja) untuk perusahaan dengan ≥50 pekerja (Pasal 21).
  2. Hak Pekerja

    • Pekerja berhak menolak tugas yang membahayakan kesehatan (Pasal 26).
    • Pemeriksaan kesehatan berkala (awal, periodik, khusus) wajib dibiayai pengusaha (Pasal 15).
  3. Sanksi Administratif
    Pengusaha yang melanggar dapat dikenai denda hingga Rp500 juta (Pasal 45) dan pencabutan izin usaha (Pasal 46).


Alasan Pencabutan (Status “Tidak Berlaku”)

PP ini dicabut melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mengklasterisasi regulasi ketenagakerjaan. Beberapa alasan pencabutan:

  1. Simplifikasi Regulasi: Materi kesehatan kerja diintegrasikan ke dalam klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (Pasal 69-72).
  2. Penyesuaian Standar: Pengawasan dialihkan ke sistem online (OSS) untuk mengurangi beban administratif pengusaha.
  3. Kritik dari Serikat Pekerja: PP dianggap tidak lagi memadai melindungi pekerja karena UU Cipta Kerja dianggap melemahkan sanksi bagi pelanggar K3.

Regulasi Pengganti

Materi PP No. 88/2019 diadopsi dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan SMK3.

Dampak Pencabutan

  1. Positif: Perizinan kesehatan kerja lebih cepat melalui OSS.
  2. Negatif: Pengawasan lapangan oleh Kemnaker melemah karena terbatasnya SDM inspektur K3.
  3. Kontroversi: 17 kasus judicial review ke MK terkait klaster K3 dalam UU Cipta Kerja (2021-2023), tetapi MK menolak semua gugatan.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Perusahaan harus tetap mematuhi standar K3 meski PP No. 88/2019 dicabut, karena kewajiban serupa diatur dalam UU Cipta Kerja dan Permenaker.
  2. Lakukan audit K3 berkala untuk mitigasi risiko tuntutan pekerja atau denda dari Kemnaker.

Analisis ini memperhitungkan dinamika hukum, kepentingan bisnis, dan perlindungan pekerja sesuai perkembangan regulasi terbaru.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKesehatan Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor88
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan26 Desember 2019
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.251, TLN NO.6444, JDIH.SETNEG.GO.ID : 14 HLM.
SubjekKESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang