Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 mengatur pelayanan kesehatan tradisional dalam tiga jenis: Empiris (terbukti empiris, diberikan penyehat dengan STPT), Komplementer (terbukti ilmiah dengan integrasi biomedis, memerlukan STRTKT dan SIPTKT), dan Integrasi (gabungan layanan konvensional dan Komplementer). STPT dikeluarkan pemerintah daerah kabupaten/kota berlaku 2 tahun; STRTKT berlaku 5 tahun dengan sertifikasi kompetensi. Fasilitas layanan wajib memenuhi standar struktur, sarana, tenaga, dan protokol etika. Pelanggaran dihukum dengan teguran, pembatalan STPT/STRTKT, atau pencabutan izin. Seluruh layanan harus mematuhi standar keamanan, manfaat, norma agama, dan nilai budaya masyarakat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Akar Budaya Kesehatan Tradisional
    Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah menjadi bagian integral dari masyarakat sejak zaman prakolonial, seperti pengobatan tradisional (jamu), dukun bayi, atau praktik sinshe. PP No. 103/2014 lahir untuk mengakomodasi praktik-praktik ini secara legal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

  2. Regulasi Sebelumnya
    PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 59 dan 60) yang mengamanatkan pemerintah untuk mengatur pelayanan kesehatan tradisional. Sebelum 2014, praktik kesehatan tradisional seringkali dianggap "abu-abu" karena tidak memiliki payung hukum yang jelas, meski sudah ada SK Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

  3. Tren Global
    PP ini juga menanggapi tren global yang mulai mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan formal, seperti yang dipromosikan WHO dalam Traditional Medicine Strategy 2014-2023.


Poin Krusial dalam PP No. 103/2014

  1. Klasifikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional

    • Berdasar Kearifan Lokal: Misalnya batra (pengobatan tradisional Bali) atau sinshe dengan standar tertentu.
    • Berasal dari Luar Indonesia: Seperti akupunktur atau ayurveda, wajib memenuhi persyaratan adaptasi.
  2. Sertifikasi dan Standarisasi
    PP ini mewajibkan Tenaga Kesehatan Tradisional (TKT) memiliki sertifikat kompetensi dan izin praktik. Hal ini menjadi terobosan untuk memastikan keamanan pasien, meski menuai kritik karena dianggap mempersulit praktisi tradisional yang tidak memiliki latar pendidikan formal.

  3. Integrasi dengan Fasilitas Kesehatan Modern
    PP ini membuka ruang kolaborasi antara pengobatan tradisional dan modern, misalnya klinik akupunktur di rumah sakit.


Perkembangan Pasca 2014

  1. Pencabutan oleh PP No. 57 Tahun 2021
    PP No. 103/2014 dicabut dengan terbitnya PP No. 57/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan. Perubahan ini merupakan bagian dari omnibus law untuk menyederhanakan perizinan, tetapi menuai kontroversi karena dianggap melemahkan pengawasan praktik kesehatan tradisional.

  2. Tantangan Implementasi

    • Konflik Regulasi: Sertifikasi TKT sering tumpang tindih dengan Peraturan Menkes No. 9 Tahun 2020 tentang Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional.
    • Isu Pembiayaan: Layanan kesehatan tradisional belum sepenuhnya tercakup dalam JKN-KIS, membatasi akses masyarakat kelas menengah-bawah.

Rekomendasi bagi Stakeholder

  • Bagi Praktisi: Segera menyesuaikan dengan skema sertifikasi dalam Permenkes No. 9/2020 untuk menghindari sanksi pidana (Pasal 79 UU Kesehatan).
  • Bagi Pemerintah Daerah: Optimalisasi Perda untuk melindungi pengetahuan tradisional lokal, seperti Perda DIY No. 5 Tahun 2019 tentang Pelestarian Budaya Pengobatan Tradisional Jawa.
  • Bagi Masyarakat: Pastikan praktisi yang dituju memiliki izin resmi dan terdaftar di Dinas Kesehatan setempat.

PP No. 103/2014 mencerminkan upaya negara untuk merangkul kearifan lokal tanpa mengabaikan prinsip keamanan medis. Meski sudah dicabut, semangat regulasi ini tetap relevan sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan kesehatan holistik di masa depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPelayanan Kesehatan Tradisional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor103
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Desember 2014
Tanggal Pengundangan3 Desember 2014
Tanggal Berlaku3 Desember 2014
SumberLN. 2014 No. 369, TLN No. 5643, LL SETNEG : 31 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen