Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur pelayanan kesehatan ibu, indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian aborsi, serta reproduksi dengan bantuan/kehamilan luar cara alamiah. Pelayanan kesehatan ibu meliputi masa sebelum hamil, hamil, persalinan, dan sesudah melahirkan, dilaksanakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Aborsi diperbolehkan hanya untuk ancaman nyawa ibu/janin atau kehamilan akibat perkosaan (maksimal 40 hari). Reproduksi dengan bantuan hanya diperbolehkan bagi pasangan nikah yang mengalami infertilitas, dilakukan sesuai standar medis, dan dilarang memilih jenis kelamin anak kecuali untuk anak kedua ke atas. Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan layanan, penyiapan sumber daya, dan pengawasan secara terpadu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Konteks Historis
PP No. 61 Tahun 2014 merupakan implementasi dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 71-75 yang mengamanatkan perlindungan kesehatan reproduksi sebagai hak dasar warga negara. Peraturan ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB) di Indonesia, serta isu kesehatan reproduksi yang kompleks, seperti kehamilan remaja, aborsi tidak aman, dan penyebaran HIV/AIDS.
- Latar Belakang Global: PP ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) 1994 yang menekankan hak reproduksi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Poin Kritis dalam PP No. 61/2014
- Hak Reproduksi Perempuan: Mengatur akses layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif, termasuk keluarga berencana, pencegahan kehamilan tidak diinginkan, dan penanganan komplikasi kehamilan.
- Pencegahan Pernikahan Dini: Menekankan pentingnya edukasi reproduksi untuk menekan angka pernikahan di bawah umur yang saat itu masih tinggi (berdasarkan data BPS 2013, 23% perempuan menikah sebelum usia 18 tahun).
- Aborsi dalam Kondisi Tertentu: Meski diatur secara terbatas (misalnya, korban perkosaan atau risiko medis), pasal ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan nilai agama dan budaya di sebagian masyarakat.
Alasan Pencabutan (Status "Tidak Berlaku")
PP No. 61/2014 dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak, yang mengintegrasikan isu kesehatan reproduksi ke dalam kebijakan yang lebih holistik. Pencabutan ini juga didorong oleh:
- Tekanan Kelompok Konservatif: Beberapa pasal dianggap bertentangan dengan norma agama, terutama terkait aborsi dan edukasi seksual remaja.
- Perubahan Paradigma Kebijakan: Pemerintah beralih ke pendekatan pencegahan berbasis keluarga melalui Program Generasi Berencana (GenRe) BKKBN.
Implikasi Sosial-Hukum
- Vakum Regulasi: Pencabutan PP ini sempat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penanganan kasus kesehatan reproduksi remaja dan korban kekerasan seksual.
- Peran BKKBN dan KemenPPPA: Kebijakan kesehatan reproduksi kini diintegrasikan dengan program pemberdayaan perempuan dan anak, namun masih terdapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Catatan Kritis
- Kesenjangan Implementasi: Meski PP ini telah dicabut, isu kesehatan reproduksi tetap menjadi tantangan akibat kurangnya sinergi antara pemerintah pusat-daerah dan minimnya alokasi anggaran.
- Relevansi dengan SDGs: Kebijakan kesehatan reproduksi Indonesia berkaitan langsung dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-3 (Kesehatan) dan ke-5 (Kesetaraan Gender).
Rekomendasi: Pemerintah perlu memperkuat payung hukum kesehatan reproduksi yang sensitif budaya namun berbasis bukti ilmiah, serta meningkatkan edukasi publik untuk mengurangi stigma terkait isu ini.
Sebagai praktisi hukum, penting untuk memantau perkembangan RUU Kesehatan yang sedang dibahas DPR, karena akan menjadi landasan baru bagi kebijakan kesehatan reproduksi di Indonesia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023