Perpres No. 90/2017 menetapkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertugas mengkoordinasikan konsil tenaga kesehatan (Keperawatan, Kefarmasian, Gabungan). KTKI berkedudukan di ibu kota negara, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Konsil masing-masing tenaga kesehatan menyelenggarakan registrasi, penetapan standar, dan penegakan disiplin profesi berupa peringatan, pencabutan registrasi, serta kewajiban pelatihan. Anggota KTKI dan konsil dipilih dari unsur pemerintah, profesi, institusi pendidikan, dan masyarakat dengan masa jabatan 5 tahun, dapat diberhentikan jika melanggar sumpah, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangKonsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor90
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tanggal Pengundangan15 September 2017
Tanggal Berlaku15 September 2017
SumberLN.2017/NO.208, LL SETKAB : 23 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...