Perpres No. 86 Tahun 2019 mengubah Perpres No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan membentuk 11 konsil khusus meliputi Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian Fisik, Teknik Biomedika, Kesehatan Tradisional, dan lainnya untuk memperkuat keterwakilan profesi. Setiap konsil wajib menyusun standar kompetensi kerja bersama organisasi profesi, sementara susunan keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan persyaratan masa pengalaman minimal 5 tahun, usia 40–65 tahun (untuk unsur non-pemerintah), dan batas usia maksimal 55 tahun untuk unsur kementerian. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan tata kelola KTKI dengan UU Tenaga Kesehatan, Keperawatan, dan Kebidanan terbaru.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor86
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan26 Desember 2019
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.254, JDIH.SETNEG.GO.ID : 18 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Mengubah
- PERPRES No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...