Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan mengatur pengelolaan sistem informasi kesehatan berjenjang (nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas kesehatan) yang terdiri atas data, informasi, dan indikator kesehatan. Tujuan pengaturan: menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses informasi kesehatan yang bermakna; memberdayakan peran masyarakat; serta mewujudkan pengelolaan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Pengelola wajib memenuhi standar data (akurat, terpadu, dapat diintegrasikan), keamanan, dan kerahasiaan. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan data dan keamanan, termasuk manipulasi data atau pembukaan data rahasia tanpa izin, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau publikasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan
PP No. 46/2014 lahir sebagai respons atas fragmentasi data kesehatan di Indonesia sebelum 2014. Saat itu, sistem informasi kesehatan (SIK) terpisah-pisah antara pusat-daerah, fasilitas kesehatan, dan program kesehatan (misal: imunisasi, penyakit menular). Hal ini menyulitkan koordinasi, pemantauan, dan pengambilan kebijakan berbasis data.
PP ini juga merupakan amanah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 168) yang mewajibkan pemerintah membangun SIK terintegrasi. -
Kaitannya dengan JKN-BPJS Kesehatan
PP ini disahkan bersamaan dengan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014. Integrasi data menjadi krusial untuk mengelola kepesertaan, klaim, dan layanan BPJS Kesehatan secara nasional. -
Era Digitalisasi Kesehatan Global
PP No. 46/2014 sejalan dengan tren global pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk efisiensi layanan kesehatan, seperti rekomendasi WHO tentang e-Health. Indonesia ingin memperkuat infrastruktur digital kesehatan sebagai fondasi transformasi sistem kesehatan.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Status "Tidak Berlaku"
PP No. 46/2014 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan (Pasal 447). PP baru ini mengakomodasi perkembangan teknologi (misal: big data, AI) dan memperkuat aspek keamanan data kesehatan sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022. -
Kendala Implementasi
- Ketimpangan Teknologi: Daerah terpencil kesulitan mengakses infrastruktur TI.
- Resistensi Sumber Daya Manusia: Tenaga kesehatan belum sepenuhnya adaptif dengan sistem digital.
- Tumpang Tindih Kewenangan: Koordinasi antara Kemenkes, Kemkominfo, dan pemerintah daerah seringkali tidak optimal.
-
Dampak pada Kebijakan COVID-19
Meski telah dicabut, PP No. 46/2014 menjadi basis pengembangan sistem SatuSehat (d/h PeduliLindungi) selama pandemi. Integrasi data vaksinasi, testing, dan tracing COVID-19 mengadopsi prinsip SIK dalam PP ini.
Pelajaran Penting
- Regulasi Harus Dinamis: Perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kesehatan yang kompleks memaksa pembaruan regulasi secara berkala (lihat transisi dari PP 46/2014 ke PP 24/2023).
- Integrasi Data = Kunci Efisiensi: Sistem informasi terpusat memungkinkan respons cepat dalam krisis kesehatan dan pencegahan pemborosan anggaran.
- Perlindungan Data: PP No. 46/2014 kurang mengatur keamanan data pasien, sehingga revisi dalam PP No. 24/2023 menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan data sensitif.
Rekomendasi bagi Stakeholder:
- Pemerintah Daerah: Perkuat kolaborasi dengan pusat untuk menyelaraskan SIK daerah dengan platform nasional (SatuSehat).
- Fasilitas Kesehatan: Investasi dalam SDM dan infrastruktur TI untuk mematuhi standar PP terbaru.
- Masyarakat: Aktif memantau transparansi penggunaan data kesehatan pribadi sesuai UU PDP.
PP No. 46/2014 adalah langkah awal transformasi digital kesehatan Indonesia, meski kini telah berevolusi menuju sistem yang lebih komprehensif dan adaptif.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023