Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dengan ketentuan kunci: (1) Pembentukan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi wajib memenuhi syarat fasilitas, tenaga, kurikulum sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, dan keterkaitan dengan Rumah Sakit Pendidikan atau kerja sama; (2) Program Internsip wajib dilaksanakan selama 1 tahun bagi lulusan kedokteran, dikelola Kementerian Kesehatan, dengan hak bantuan hidup dan sanksi pelanggaran; (3) Program Dokter Layanan Primer (DLP) sebagai profesi setara spesialis, hanya diselenggarakan oleh Fakultas berakreditasi tertinggi, dengan standar kompetensi terintegrasi; (4) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan diberi kesetaraan jabatan, angka kredit, dan hak sama dengan dosen perguruan tinggi; (5) Etika profesi dan sumpah dokter diatur oleh Organisasi Profesi. Regulasi ini menegaskan sistem penjaminan mutu dan kerja sama institusi dengan Rumah Sakit Pendidikan serta lembaga lain.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor52
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan28 Desember 2017
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
SumberLN.2017/NO. 303, TLN NO.6171, LL SETNEG : 27 HLM
SubjekPENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...