Perpres Nomor 77 Tahun 2015 menetapkan organisasi rumah sakit minimal terdiri atas kepala rumah sakit, pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi umum dan keuangan, komite medis, serta satuan pemeriksaan internal, guna mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola perusahaan dan klinis yang baik. Ketentuan berlaku untuk seluruh rumah sakit di Indonesia dengan masa penyesuaian maksimal 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
1. Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan
Perpres ini diterbitkan pada 3 Juli 2015 sebagai respons atas kebutuhan reformasi tata kelola rumah sakit di Indonesia, khususnya dalam menghadapi implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berjalan sejak 2014. Tujuannya adalah menstandarkan struktur organisasi rumah sakit (baik pemerintah maupun swasta) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, akuntabilitas, dan kesiapan menghadapi tantangan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi.
2. Poin Kritis yang Perlu Diketahui
- Integrasi dengan BPJS Kesehatan: Perpres ini dirancang untuk memastikan rumah sakit mampu beradaptasi dengan sistem pembiayaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk pengaturan standar pelayanan dan manajemen keuangan.
- Penekanan pada Tata Kelola Modern: Diatur secara rinci tentang pembagian tugas direksi, komite medis, dan unit penunjang, yang mencerminkan upaya pemerintah mengadopsi prinsip corporate governance di sektor kesehatan.
- Dampak pada Rumah Sakit Swasta: Perpres ini menjadi dasar hukum bagi RS swasta untuk menyesuaikan struktur organisasi mereka dengan standar pemerintah, termasuk kewajiban memiliki Komite Medis dan sistem audit internal.
3. Alasan Pencabutan (Status "Tidak Berlaku")
Perpres No. 77/2015 dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 54 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan. Perubahan ini didorong oleh:
- Simplifikasi Perizinan: Perpres 54/2019 mengintegrasikan perizinan rumah sakit ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat investasi di sektor kesehatan.
- Desentralisasi Kewenangan: Pemerintah daerah diberi lebih banyak kewenangan dalam pengawasan operasional rumah sakit, sejalan dengan semangat otonomi daerah.
- Penyesuaian Regulasi: Perpres 54/2019 lebih fokus pada aspek operasional dan teknis, sementara aspek organisasi rumah sakit diatur melalui peraturan teknis Kementerian Kesehatan.
4. Implikasi Strategis
- Perpres 77/2015 menjadi fondasi awal transformasi tata kelola rumah sakit di era JKN, namun dinilai kurang fleksibel menghadapi dinamika perkembangan sektor kesehatan.
- Pencabutannya menunjukkan pergeseran kebijakan dari standarisasi struktural ke efisiensi administratif dan kemudahan investasi, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan.
Rekomendasi:
Meski sudah tidak berlaku, Perpres No. 77/2015 tetap relevan dipelajari sebagai referensi historis untuk memahami evolusi kebijakan kesehatan Indonesia, khususnya dalam konteks integrasi JKN dan reformasi rumah sakit.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Mengubah
- KEPPRES No. 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan Dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah