Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan mengatur klasifikasi Rumah Sakit menjadi Rumah Sakit Umum (Kelas A, B, C, D) dan Rumah Sakit Khusus (Kelas A, B, C), dengan ketentuan minimal jumlah tempat tidur: Rumah Sakit Umum Kelas A (250 tempat tidur), Kelas B (200), Kelas C (100), Kelas D (50). Rumah Sakit Khusus Kelas A (100 tempat tidur), Kelas B (75), Kelas C (25). Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Mata, serta Telinga Hidung Tenggorok dan Bedah Kepala Leher memiliki ketentuan khusus untuk tempat tidur dan fasilitas. Rumah Sakit wajib menjalani Akreditasi minimal 3 tahun sekali, menerapkan standar pelayanan, memenuhi kewajiban terkait hak pasien (termasuk layanan gawat darurat dan asuhan primer), serta menyelenggarakan sistem rujukan. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, denda (maksimal Rp100.000.000), atau pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
1. Latar Belakang dan Tujuan Utama
PP ini diterbitkan sebagai turunan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) untuk menyederhanakan regulasi di sektor kesehatan, khususnya perumahsakitan. Tujuannya:
- Harmonisasi regulasi dengan prinsip kemudahan berusaha, namun tetap menjaga mutu layanan kesehatan.
- Memperkuat akreditasi rumah sakit sebagai instrumen pengawasan mutu, menggantikan pendekatan birokratis yang sebelumnya diatur dalam UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit.
2. Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya
- Kewajiban Akreditasi Diperketat:
Sebelumnya, akreditasi rumah sakit bersifat sukarela (Pasal 40 UU No. 44/2009). PP No. 47/2021 mewajibkan akreditasi minimal 3 tahun sekali, dengan tenggat 2 tahun setelah izin operasional pertama. Ini bertujuan memastikan rumah sakit terus memenuhi standar nasional. - Sanksi Administratif Lebih Tegas:
PP ini memperkenalkan sanksi seperti pencabutan izin usaha bagi rumah sakit yang melanggar, berbeda dari sanksi pidana sebelumnya. Hal ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengurangi sanksi pidana di sektor usaha.
3. Konteks Implementasi di Masa Pandemi COVID-19
PP ini diundangkan pada Februari 2021, di tengah tekanan pandemi pada sistem kesehatan. Beberapa catatan kritis:
- Tantangan Akreditasi: Banyak rumah sakit kesulitan memenuhi tenggat akreditasi karena fokus pada penanganan COVID-19. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi melalui kebijakan khusus.
- Fleksibilitas Klasifikasi: PP memperbolehkan rumah sakit umum beralih sementara ke fungsi khusus (misalnya, RS darurat COVID-19) tanpa mengubah izin tetap.
4. Status "Tidak Berlaku" dan Regulasi Pengganti
Berdasarkan data, PP No. 47/2021 tercatat “Tidak Berlaku” karena telah dicabut oleh PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 47/2021 (terbit Maret 2024). Perubahan ini dilakukan untuk:
- Menyempurnakan mekanisme akreditasi berbasis risiko (risk-based approach).
- Menambahkan ketentuan tentang kewajiban rumah sakit menyediakan layanan digital (telemedicine) sebagai respons atas perkembangan teknologi kesehatan pascapandemi.
5. Implikasi bagi Stakeholder
- Rumah Sakit Swasta: Harus memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM untuk akreditasi berkala.
- Pemerintah Daerah: Diperkuat perannya dalam pengawasan melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
- Masyarakat: Dapat menuntut transparansi hasil akreditasi sebagai bagian dari hak atas layanan kesehatan berkualitas.
6. Rekomendasi Praktis
- Periksa PP No. 25/2024 sebagai regulasi terkini yang mengubah beberapa pasal krusial dalam PP No. 47/2021.
- Pastikan rumah sakit telah mengadopsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) terintegrasi untuk memenuhi standar akreditasi baru.
Catatan Penting: Selalu konfirmasi keabsahan regulasi dengan database jdih.kemkes.go.id atau jdih.setkab.go.id mengingat dinamika perubahan peraturan di Indonesia.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023