Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan menetapkan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk media lingkungan air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan, dan vektor. Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan fasilitas umum wajib melaksanakan upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi standar tersebut. Pelanggaran dikenai sanksi administratif, meliputi teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis terhadap PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
1. Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan
PP No. 66 Tahun 2014 dibentuk sebagai implementasi dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 163 ayat (4)), yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai kesehatan lingkungan. Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap tantangan kompleks di Indonesia, seperti:
- Tingginya polusi udara di perkotaan (khususnya Jakarta),
- Masalah sanitasi dan akses air bersih,
- Pengelolaan limbah domestik dan industri yang belum optimal,
- Serta risiko kesehatan akibat perubahan iklim dan bencana lingkungan.
PP ini dirancang untuk memperkuat kerangka hukum guna melindungi masyarakat dari dampak lingkungan yang merugikan kesehatan, sekaligus memastikan koordinasi lintas sektor (kesehatan, lingkungan hidup, PUPR, dll).
2. Substansi Penting
Meski abstrak tidak tersedia, berdasarkan judul dan konteks, PP ini kemungkinan mengatur:
- Standar kualitas lingkungan (air, udara, tanah) terkait kesehatan,
- Kewajiban pengelolaan sanitasi dan limbah,
- Pengendalian vektor penyakit (misalnya nyamuk DBD),
- Peran pemerintah daerah dalam pengawasan,
- Serta sanksi administratif bagi pelanggar.
3. Status "Tidak Berlaku"
PP No. 66/2014 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencabutan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi lingkungan hidup dengan perkembangan kebutuhan hukum, termasuk integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan peningkatan partisipasi masyarakat.
4. Relevansi dengan Regulasi Lain
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: PP No. 66/2014 sebelumnya berperan sebagai turunan teknis di bidang kesehatan lingkungan.
- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): PP No. 66/2014 mungkin memiliki keterkaitan dalam konteks dampak limbah B3 terhadap kesehatan.
5. Tantangan Implementasi
Selama berlaku, PP ini menghadapi kendala seperti:
- Tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kesehatan, KLHK, dan pemerintah daerah,
- Keterbatasan anggaran untuk infrastruktur sanitasi di daerah tertinggal,
- Minimnya kesadaran masyarakat dalam perilaku hidup bersih.
6. Rekomendasi untuk Klien
Meski sudah dicabut, klien perlu memahami bahwa substansi PP No. 66/2014 telah diadopsi dalam PP No. 22/2021. Fokus kini beralih ke aspek pencegahan dampak kesehatan dari pencemaran lingkungan dengan pendekatan lebih holistik, termasuk insentif bagi industri ramah lingkungan dan mekanisme gugatan masyarakat (class action) jika terjadi kerusakan lingkungan.
Sebagai praktisi hukum, pastikan klien mematuhi standar teknis kesehatan lingkungan dalam PP No. 22/2021 dan memperhatikan putusan pengadilan terkait sengketa lingkungan yang merujuk pada regulasi terbaru ini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.