Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran mengwajibkan tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, serta pihak lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk merahasiakan segala informasi medis yang diperoleh selama pelayanan kesehatan, termasuk data pasien, anamnesa, diagnosis, dan pengobatan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pelanggaran yang tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 322 atau 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat ditindak administratif oleh Menteri Kesehatan melalui pemberian sanksi sesuai wewenang dan kebijaksanaannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangWajib Simpan Rahasia Kedokteran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1966/ No 21, TLN No 2803, LL Bphn : 2 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...