Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah mengatur penyelenggaraan pelayanan darah sebagai kegiatan non-komersial berbasis kemanusiaan. UTD dan BDRS wajib menyelenggarakan pengumpulan darah, uji saring HIV/Hepatitis/Sifilis, pelabelan, penyimpanan, penyediaan, dan distribusi sesuai standar. Pendonor darah diselenggarakan secara sukarela, memenuhi kriteria kesehatan, dan data rahasia harus dijaga. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pendanaan, serta pengawasan. Pelanggaran ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, atau pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPelayanan Darah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Februari 2011
Tanggal Pengundangan4 Februari 2011
Tanggal Berlaku4 Februari 2011
SumberLN. 2011 No. 18, TLN No. 5197, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Mencabut
- PP No. 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah
Network Peraturan
Loading network graph...