Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker menetapkan bahwa apoteker wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjabat sesuai agama yang dianut, dengan ketentuan: (1) Bagi pemeluk Islam mengucap "Demi Allah"; bagi agama lain, disesuaikan dengan kebiasaan agamanya; (2) Isi sumpah meliputi komitmen membaktikan hidup untuk kesehatan dan kemanusiaan, menjaga kerahasiaan profesional, tidak menyalahgunakan ilmu farmasi bertentangan hukum, menjalankan tugas sesuai martabat profesi, netral terhadap pertimbangan keagamaan, kebangsaan, suku, politik, partai, atau status sosial, serta ikrar dengan sungguh-sungguh. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dalam Lembaran Negara RI.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangLafal Sumpah Janji Apoteker
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1962
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1962/No. 69, LL : 2 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...