Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menetapkan penelitian dan pengembangan kesehatan harus dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan standar profesi kesehatan. Penelitian terhadap manusia wajib mendapat persetujuan tertulis, dengan perlindungan khusus untuk anak, ibu hamil, dan penderita gangguan jiwa. Hasil penelitian menjadi hak penyelenggara, sedangkan penerapannya pada manusia harus melalui uji praklinis pada hewan. Pelanggaran atas ketentuan etis dan prosedur dihukum denda maksimal Rp10.000.000,- sesuai Pasal 20.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenelitian Dan Pengembangan Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1995
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 November 1995
Tanggal Pengundangan14 November 1995
Tanggal Berlaku14 November 1995
SumberLN. 1995 No. 67, TLN No. 3609, LL Setkab : 12 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang