Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan mengatur pengelolaan secara sistematis meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan/pengawasan. Tenaga kesehatan wajib memiliki kualifikasi minimum diploma tiga (kecuali tenaga medis). Perencanaan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, geografis, fasilitas kesehatan, dan ketersediaan tenaga. Pengadaan dilakukan melalui pendidikan kesehatan dengan pengawasan mutu. Pendayagunaan meliputi penempatan Aparatur Sipil Negara, pegawai kontrak, penugasan khusus, wajib kerja di daerah tertinggal, serta pemanfaatan tenaga asing (TK-WNA) dengan persyaratan ketat, registrasi, dan pengawasan. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan untuk pengembangan karier.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Konteks Historis

PP No. 67/2019 lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia, terutama terkait tantangan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, kualitas SDM kesehatan, dan kompleksitas regulasi sektor kesehatan sebelumnya. Sebelum PP ini, pengaturan tenaga kesehatan tersebar dalam berbagai peraturan seperti:

  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (dasar pengelolaan tenaga kesehatan).
  • PP No. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan (sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan layanan kesehatan modern).

PP No. 67/2019 dirancang untuk menyelaraskan dengan agenda Reformasi Kesehatan dan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan ke-3 (Kesehatan dan Kesejahteraan).


Materi Penting yang Perlu Diketahui

  1. Fokus Utama:

    • Distribusi Tenaga Kesehatan (termasuk mekanisme penempatan wajib di daerah tertinggal, terdepan, terluar/3T).
    • Standardisasi Kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
    • Pengembangan Karir dan insentif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.
  2. Inovasi Regulasi:

    • Penguatan peran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (BPSDMK) dalam perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.
    • Integrasi sistem informasi tenaga kesehatan untuk memetakan ketersediaan dan kebutuhan di seluruh Indonesia.
  3. Kritik dan Tantangan:

    • Tumpang Tindih Regulasi: PP ini dianggap belum sepenuhnya menyelesaikan masalah koordinasi antar-Kementerian/Lembaga.
    • Implementasi di Daerah: Kurangnya mekanisme pengawasan untuk memastikan penempatan tenaga kesehatan di daerah 3T.

Alasan Pencabutan (Status "Tidak Berlaku")

PP No. 67/2019 dicabut dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan). Beberapa alasan pencabutan:

  1. Harmonisasi Regulasi: UU No. 17/2023 mengkonsolidasi 15 UU dan 1.200 pasal terkait kesehatan, termasuk menghapus PP No. 67/2019 untuk menghindari duplikasi.
  2. Penyesuaian dengan Kebijakan Baru:
    • Penguatan sistem kesehatan nasional pasca-pandemi COVID-19.
    • Integrasi layanan kesehatan digital (telemedicine) yang tidak diatur dalam PP No. 67/2019.
    • Penyederhanaan lisensi dan registrasi tenaga kesehatan lintas sektor.

Dampak Pencabutan

  1. Perubahan Regulasi:

    • Kewenangan pengelolaan tenaga kesehatan beralih ke Badan Nasional Sumber Daya Kesehatan (BSNK) di bawah UU No. 17/2023.
    • Skema penempatan tenaga kesehatan di daerah 3T kini diatur melalui insentif fiskal dan kemitraan swasta-pemerintah.
  2. Implikasi bagi Tenaga Kesehatan:

    • Registrasi dan sertifikasi diintegrasikan dengan Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan Nasional (SISDMK).
    • Kewajiban pengembangan kompetensi melalui Program Pendidikan Berkelanjutan (P2B) yang lebih fleksibel.

Rekomendasi bagi Stakeholder

  1. Tenaga Kesehatan: Segera menyesuaikan dengan skema registrasi dan kompetensi baru di UU No. 17/2023.
  2. Pemerintah Daerah: Memanfaatkan insentif dari pemerintah pusat untuk menarik tenaga kesehatan ke daerah 3T.
  3. Institusi Pendidikan: Menyelaraskan kurikulum dengan standar kompetensi nasional yang diperbarui.

Catatan Penting: Meski PP No. 67/2019 sudah dicabut, beberapa kebijakannya tetap berlaku selama belum digantikan aturan turunan UU No. 17/2023. Selalu konsultasikan dengan Kementerian Kesehatan untuk update terbaru.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Tenaga Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor67
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tanggal Pengundangan24 September 2019
Tanggal Berlaku24 September 2019
SumberLN.2019/NO.173, TLN NO.6391, JDIH.SETNEG.GO.ID : 47 HLM.
SubjekKESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen