Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 mengatur pengamanan produk tembakau dengan mewajibkan pencantuman lima jenis peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (20% masing-masing) pada kemasan, pelabelan kadar nikotin dan tar, larangan penggunaan istilah menyesatkan (seperti "light", "low tar"), larangan penjualan melalui mesin layan diri serta kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan tempat umum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai PP No. 109 Tahun 2012 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Kesehatan Masyarakat
    PP ini lahir sebagai respons atas tingginya prevalensi perokok di Indonesia (termasuk remaja), yang mencapai 65 juta orang pada 2012. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) saat itu menunjukkan 36,3% remaja laki-laki usia 13-15 tahun sudah merokok, menciptakan urgensi regulasi pengendalian tembakau.

  2. Tekanan Global vs. Kepentingan Ekonomi Domestik
    Indonesia adalah salah satu produsen tembakau terbesar dunia, dengan industri kretek menyumbang ~7% PDB dan menyerap 6 juta tenaga kerja. PP ini mencerminkan tarik-menarik antara kepatuhan terhadap rekomendasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) — yang belum diratifikasi Indonesia hingga kini — dan proteksi terhadap industri dalam negeri.


Poin Kritis Regulasi

  1. Pembatasan Iklan Terbatas
    PP ini hanya melarang iklan rokok di media elektronik (TV/radio) dan billboard, tetapi masih memperbolehkan iklan di media cetak, titik penjualan (point of sale), dan sponsorship acara. Kelemahan ini kerap dikritik karena tidak sejalan dengan FCTC yang merekomendasikan pelarangan total iklan.

  2. Peringatan Kesehatan 40% yang Tidak Efektif
    Meski mewajibkan peringatan kesehatan bergambar seluas 40% pada kemasan, implementasinya baru efektif pada 2014. Bahkan, ukuran ini masih di bawah standar FCTC (minimal 50%) dan tidak mencakup plain packaging (kemasan polos).

  3. Larangan Penjualan ke Anak di Bawah 18 Tahun
    Pasal 25 PP ini melarang penjualan rokok kepada anak, tetapi tidak ada sanksi pidana — hanya sanksi administratif (peringatan hingga pencabutan izin). Hal ini melemahkan penegakan hukum.


Tantangan Implementasi

  • Konflik Kepentingan Daerah: Banyak pemerintah daerah bergantung pada cukai tembakau (misal: Jawa Timur menyumbang 40% produksi nasional), sehingga enggan menegakkan larangan iklan di billboard atau warung.
  • Regulasi Tumpang Tindih: Aturan sponsorship rokok di acara olahraga/kesenian bertentangan dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (Pasal 113).
  • Industri "Bypass" Regulasi: Perusahaan rokok menggunakan strategi brand stretching (contoh: Sampoerna Hijau Kretek → SHK Music Festival) untuk mempromosikan merek tanpa menyebut "rokok".

Kontroversi & Perkembangan Terkini

  • Judicial Review ke Mahkamah Agung (2013): Asosiasi Perusahaan Rokok menggugat Pasal 23 tentang iklan, tetapi dikalahkan. Putusan MA No. 13 P/HUM/2013 menegaskan PP 109/2012 sah.
  • Revisi yang Mandek: Rancangan revisi PP 109/2012 (untuk memperketat iklan dan peringatan kesehatan) telah dibahas sejak 2016, tetapi terhambat lobi industri. Status "Tidak Berlaku" pada data BPK perlu diklarifikasi — kemungkinan merujuk pada pencabutan parsial oleh regulasi turunan.
  • Perpres No. 18/2023 tentang Cukai: Meningkatkan cukai rokok, namun tidak secara langsung merevisi PP 109/2012.

Rekomendasi Strategis

  1. Advokasi Ratifikasi FCTC: Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi FCTC. Ratifikasi akan memperkuat posisi hukum dalam merevisi PP ini.
  2. Koordinasi Lintas Sektor: Kemenkes, Kemenkeu, dan Kemenperin perlu menyelaraskan kebijakan kesehatan dan ekonomi.
  3. Penegakan Hukum Progresif: Pemanfaatan Pasal 196 UU Kesehatan untuk menjerat pelanggar dengan sanksi pidana.

PP No. 109/2012 adalah kompromi politik yang belum optimal melindungi kesehatan publik. Revisi mendesak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan ilmu kedokteran (misal: bahaya vape dan produk tembakau baru) serta memutus mata rantai adiksi pada generasi muda.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor109
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Desember 2012
Tanggal Pengundangan24 Desember 2012
Tanggal Berlaku24 Desember 2012
SumberLN. 2012 No. 278, TLN No. 5380, LL SETNEG : 32 HLM
SubjekKESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Mencabut

  1. PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen