Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan mewajibkan pencantuman kadar nikotin dan tar pada label rokok, peringatan kesehatan "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin", larangan iklan rokok yang menarik anak remaja, mengindikasikan manfaat kesehatan, atau berupa hadiah gratis, serta penetapan kawasan tanpa rokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan angkutan umum. Pelanggaran dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Maret 2003
Tanggal Pengundangan10 Maret 2003
Tanggal Berlaku10 Maret 2003
SumberLN. 2003 No. 36, TLN No. 4276, LL SETNEG : 14 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Mencabut
- PP No. 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Network Peraturan
Loading network graph...