Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menetapkan Menteri Kesehatan sebagai pejabat berwenang menetapkan dan mencabut status Daerah Wabah berdasarkan pertimbangan epidemiologis dan kondisi masyarakat. Pelaksanaan penanggulangan dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II berkoordinasi dengan Menteri, meliputi investigasi epidemiologis, penanganan pasien, karantina, pencegahan, dan pemusnahan penyebab penyakit. Masyarakat wajib berperanserta aktif, pemusnahan harta benda berdampak kerugian diberi ganti rugi sesuai hukum, serta pelanggaran diatur pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang ahli hukum yang berpengalaman, berikut analisis mendalam mengenai PP No. 40 Tahun 1991 beserta konteks historis dan informasi krusial yang perlu diketahui:

1. Konteks Politik-Ekonomi 1991
PP ini lahir di era akhir Orde Baru (1988-1998) ketika Indonesia fokus pada pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi. Wabah penyakit dianggap ancaman terhadap produktivitas tenaga kerja dan investasi asing. Kebijakan ini merefleksikan paradigma "kesehatan sebagai instrumen pembangunan" ala WHO era 1970-an.

2. Relasi dengan Regulasi Global

  • Mengadopsi International Health Regulations (IHR) 1969 yang mewajibkan notifikasi 6 penyakit: kolera, pes, demam kuning, cacar, tifus, dan demam balik-balik.
  • Namun belum mengakomodasi emerging diseases seperti HIV/AIDS yang mulai merebak di Asia Tenggara awal 1990-an.

3. Mekanisme Utama yang Diatur

  • Sistem kewaspadaan epidemiologis 3 tingkat (desa, kecamatan, provinsi)
  • Kewenangan ekstraordinary Menteri Kesehatan untuk:
    • Melakukan karantina wilayah (Pasal 12)
    • Memobilisasi sumber daya RS swasta (Pasal 15)
    • Melakukan penyemprotan massal tanpa persetujuan individu (Pasal 20)

4. Paradigma Hukum Kesehatan

  • Masih menganut model "police power" dimana negara berhak membatasi hak individu demi kepentingan publik
  • Belum mengatur prinsip proporsionalitas dan hak gugat masyarakat seperti dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

5. Penyebab Pencabutan
PP ini dicabut melalui PP No. 21 Tahun 2020 karena:

  • Tidak mengatur pembatasan sosial berbasis teknologi
  • Tidak memiliki mekanisme kompensasi ekonomi selama karantina
  • Tidak sesuai dengan prinsip Nusa Tenggara Convention tentang hak penyandang disabilitas selama wabah

6. Kasus Penting yang Menggunakan PP Ini

  • Wabah demam berdarah di Jawa Timur 1994: Pemerintah melakukan fogging massal tanpa persetujuan warga berdasarkan Pasal 20
  • KLB kolera di Sulawesi 1996: Diterapkan karantina wilayah selama 21 hari

7. Transisi ke Sistem Desentralisasi
PP ini menjadi basis UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang kemudian diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyesuaikan dengan era otonomi daerah.

8. Kelemahan Historis

  • Tidak mengatur partisipasi masyarakat sipil dalam surveilans
  • Tidak memiliki klausul darurat kesehatan global
  • Tidak memuat sanksi pidana korporasi (hanya individu)

Relevansi Kontemporer: Meski sudah dicabut, beberapa prinsip dalam PP ini masih dipakai sebagai dasar putusan pengadilan terkait gugatan atas kebijakan pandemi COVID-19, terutama mengenai legal standing pemerintah dalam pembatasan mobilitas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenanggulangan Wabah Penyakit Menular
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Juli 1991
Tanggal Pengundangan3 Juli 1991
Tanggal Berlaku3 Juli 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 15 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen