Perpres No. 37/2020 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai lembaga koordinasi di bawah Presiden, bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan ekonomi Kementerian/Lembaga. Lembaga ini mengoordinasikan kementerian ekonomi utama (Keuangan, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, BUMN, Koperasi/UMKM) dengan struktur organisasi meliputi Sekretariat, 7 Deputi bidang ekonomi (makro, pangan, BUMN, digital, ketenagakerjaan, industri, internasional), dan Staf Ahli.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.64, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Mencabut
- PERPRES No. 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang