Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 37/2020 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai lembaga koordinasi di bawah Presiden, bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan ekonomi Kementerian/Lembaga. Lembaga ini mengoordinasikan kementerian ekonomi utama (Keuangan, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, BUMN, Koperasi/UMKM) dengan struktur organisasi meliputi Sekretariat, 7 Deputi bidang ekonomi (makro, pangan, BUMN, digital, ketenagakerjaan, industri, internasional), dan Staf Ahli.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.64, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Mencabut

  1. PERPRES No. 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang