Analisis Perpres No. 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
1. Latar Belakang Pembentukan
Perpres ini merupakan implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diamanatkan lebih lanjut dalam PP No. 29 Tahun 2023 (Pasal 336). Pembentukan Badan Karantina Indonesia (BKI) menandai restrukturisasi sistem karantina nasional untuk memenuhi tuntutan kompleksitas ancaman biologis global, seperti penyebaran penyakit lintas negara (misalnya African Swine Fever atau wabah antraks) serta perdagangan internasional yang semakin masif.
2. Konsolidasi Kewenangan Karantina
Sebelum Perpres ini, Badan Karantina Pertanian (di bawah Kementerian Pertanian melalui Perpres No. 117/2022) bertanggung jawab atas karantina sektor pertanian. Namun, dengan Perpres No. 45/2023, terjadi pemisahan kelembagaan:
- BKI kini menjadi lembaga independen di bawah Presiden, mengonsolidasi kewenangan karantina lintas sektor (hewan, tumbuhan, ikan, dan komoditas non-pertanian).
- Perubahan ini merefleksikan upaya meningkatkan efisiensi koordinasi dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar-K/L.
3. Dampak Revokasi Perpres No. 117/2022
Pencabutan ketentuan Badan Karantina Pertanian dalam Perpres No. 117/2022 menegaskan pergeseran paradigma dari pendekatan sektoral ke terintegrasi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Konvensi Internasional Perlindungan Tumbuhan (IPPC) agar karantina dikelola secara holistik untuk memitigasi risiko biosekuriti.
4. Strategi Pembiayaan APBN
Pendanaan BKI sepenuhnya dari APBN menunjukkan prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem karantina sebagai public goods. Langkah ini juga mengantisipasi potensi kerugian ekonomi akibat masuknya hama/penyakit asing (misal: serangan Fusarium TR4 pada tanaman pisang di 2019 yang merugikan hingga Rp1,2 triliun).
5. Implikasi Hukum & Kebijakan
- Peningkatan Kewenangan Operasional: BKI berhak mengeluarkan sertifikat karantina yang wajib dipatuhi pelaku usaha, dengan sanksi administratif/pidana sesuai UU No. 21/2019.
- Sinergi dengan Daerah: Perpres ini mempertegas koordinasi BKI dengan pemerintah daerah dalam pengawasan komoditas di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas.
- Respons terhadap Isu Global: Pembentukan BKI memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) WTO, meminimalkan penolakan ekspor akibat masalah karantina.
6. Tantangan ke Depan
- Transisi Kelembagaan: Integrasi SDM, infrastruktur, dan database dari Kementan ke BKI perlu dipastikan berjalan lancar.
- Penegakan Hukum di Lapangan: Pengawasan karantina di wilayah perbatasan (seperti Entikong dan Nunukan) memerlukan sinergi dengan Bea Cukai dan TNI/Polri.
Kesimpulan: Perpres No. 45/2023 adalah respons struktural atas kebutuhan sistem karantina yang adaptif, mengintegrasikan kewenangan untuk melindungi keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan daya saing ekonomi Indonesia.